MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (Know Your Customer) BERKAITAN DENGAN PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, CAB. PURWOKERTO
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
LISA INDRANINGSIH
|
Pembimbing | : |
Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S.
MI Wiwik Yunihastuti, S.H., M.H
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1283D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Latar belakang penelitian ini adalah pentingnya suatu Prinsip Mengenal Nasabah yang telah disempurnakan menjadi Prinsip Customer Due Dilligance terhadap calon nasabah khususnya nasabah Kredit Usaha Rakyat oleh lembaga perbankan sebelum mengabulkan permohonan kredit untuk memperkecil risiko terjadinya kredit macet. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip mengenal nasabah berkaitan dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Purwokerto.
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Purwokerto.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa berdasar Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Nomor Surat Edaran BRI NOSE. S.08-DIR /ADK/03/2008 tentang Kredit Usaha Rakyat dan Daftar Uraian Jabatan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, telah melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah yang telah disempurnakan menjadi Prinsip Customer Due Dillligance yaitu :
a. Tahapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebelum Kredit Diberikan ;
b. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Bentuk Pengawasan Kredit;
c. Penerapan Prinsip Mengenal Nasasah Dalam Mengatasi Kredit Macet;
Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah, Prinsip Customer Due Dilligance, Kredit Usaha Rakyat
|
Kembali
|