Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PENAWARAN UMUM PERDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL
Subjek :
Pengarang : RIYAN BASIR PRATAMA
Pembimbing : Sukirman, S. H., M. Hum. Sutoyo, S. H., M. H.
Tahun : 2014
Call Number : 1282D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Salah satu alternatif bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal adalah menjual sebagian dari kepemilikan saham yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Penjualan saham oleh perusahaan yang dilakukan untuk pertama kali disebut penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam proses penawaran umum ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mewajibkan pelaksanaan prinsip keterbukaan bagi pihak-pihak yang berperan dalam penawaran umum. Pada praktiknya masih terdapat perbedaan pelaksanaan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan maka dapat dirumuskan permasalahan yang pertama, bagaimana penerapan prinsip keterbukaan menurut Undang-undang Pasar Modal dalam praktik penawaran umum?, bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran pada tahap penjatahan efek dalam penawaran umum?
Tujuan Penelitian ini yaitu : (1) untuk mengetahui penerapan prinsip keterbukaan (disclosure) dalam praktik penawaran umum. (2) untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran pada tahap penjatahan efek.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data-data sekunder dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, data sekunder, data tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) prinsip keterbukaan belum dilakukan secara menyeluruh dalam praktik penawaran umum, yang disebabkan perilaku yang tidak baik oleh perusahaan efek, juga dalam proses penjatahan efek karena faktor kepentingan serta lemahnya pengawasan Bapepam. (2) penerapan sanksi terhadap pelanggaran pada proses penjatahan efek pada prinsipnya telah diatur dalam ketentuan UUPM tetapi dalam praktiknya tidak efektif, karena hanya mengatur penerapan sanksi kepada perusahaan efek tidak memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mendapatkan jatah efek secara tidak sah.
Kata Kunci : prinsip keterbukaan, penawaran umum perdana.
Kembali