MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PEMBUATAN AKTA FIDUSIA OLEH NOTARIS
|
Subjek | : |
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
|
Pengarang | : |
NURUL INSANI ISTIQLA
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatina
Sulistyandari
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.04 IST p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Lembaga pembiayaan merupakan salah satu bentuk usaha yang mempunyai
peran sangat penting dalam menunjang perekonomian nasional. Bentuk jaminan
yang paling banyak digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit saat ini
adalah jaminan fidusia berbasis online. Prinsip kehati-hatian digunakan untuk
menjawab rumusan masalah dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN-P bunyi pasal
tersebut belum menjelaskan kewajiban dan contoh tindakan saksama notaris dalam
membuat akta autentik, dan menimbulkan multitafsir. Oleh karena itu dalam
menjalankan tugasnya notaris harus bertindak hati-hati lebih cermat serta teliti
dalam memeriksa dokumen maupun keterangan para pihak yang ingin membuat
akta autentik agar tidak menimbulkan permasalahan hukum terhadap akta yang
dibuatnya dikemudian hari.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsipkehati-hatian
oleh Notaris dalam melakukan pembuatan akta dan pendaftaran fidusia online serta
bagaimanakah akibat hukum pembuatan akta dan pendaftaran fidusia online bagi
notaris dan akta yang dibuatnya jika tidak dilakukan dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris tidak melihat objek
jaminannya milik siapa , tidak melihat identitasnya yang ternyata berbeda dengan
identitas dari identitas pemberi fidusia pada BPKB objek Fidusia, objek fidusia juga
tidak dalam penguasaan pemberi fidusia, Notarisjuga kurang memeriksa bukti yang
berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak tersebut karena tidak
melakukan cross check ke showroom. Sehingga dalam hal ini Notaris dalam
membuat akta pembebanan jaminan fidusia dan pendaftaran fidusia tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibat hukum pembuatan akta dan pendaftaran
fidusia online bagi notaris jika tidak dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-
hatian, Notaris dalam Putusan Nomor 87/PDT/2018/PT.BDG Notaris harus
bertanggung jawab secara Perdata sementara pihak yang dirugikan dapat menuntut
ganti rugi dan Akta Fidusia tersebut dinyatakan oleh Hakim batal demi Hukum.
Kata Kunci : Penerapan Prinsip kehati-hatian, Fidusia, Tanggung jawab notaris
|
Kembali
|