Abstrak :
Di era modern pada saat ini perkembangan kejahatan didalam dunia hukum
semakin ada saja akalnya karena adanya suatu tujuan dan niat yang tidak baik
diinginkan oleh pihak-pihak tertentu. Kejahatan dan juga penyalahgunaan
wewenang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang mungkin terjadi dalam
profesi hukum salah satunya bisa terjadi dan menimpa profesi seorang notaris.
Notaris bisa mendapat image yang buruk dan dipermasalahkan karena akta autentik
yang dibuatnya terindikasi mengandung unsur-unsur tindak pidana, bukan
dikarenakan niat oleh seorang notaris itu sendiri namun hal ini disebabkan adanya
kecerobohan atau kekurang hati hatiannya seorang notaris dalam menjalankan
kewajibannya, pihak yang menghadap membuat akta autentik yang sering kali
mengambil kesempatan demi keuntungannya sendiri yang mana dapat merugikan
seorang notaris dengan cara melakukan kejahatan seperti memberikan surat palsu
dan keterangan palsu kedalam akta yang dibuat oleh notaris..
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai standar dan kriteria
yang digunakan Notaris dalam menerapkan prinsip kehati-hatian Dalam Penyusunan
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Media Elektonik dan
implikasinya dan menganalisis prosedur Penyusunan Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Melalui Media Elektonik yang berkaitan dengan wilayah jabatan
Notaris.
Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
ayat (1) huruf (a) dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib bertindak amanah,
jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait
dalam perbuatan hukum. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia arti kata saksama
ialah teliti atau cermat. Yang mana dapat dikatakan notaris diharuskan teliti dan
cermat atau bersikap hati-hati dalam menjalankan jabatannya agar tidak sampai
terjadi hal yang tidak diinginkan.
Dalam melaksanakan jabatannya seorang notaris harus paham betul apa itu
prinsip kehati-hatian, seorang notaris dengan pelaksanaan RUPS seorang notaris
diwajibkan meneliti kelengkapan dan persyaratan mulai dari yang termasuk dalam PT
hingga para peserta rapat yang ada baik itu dari jabatan hingga kehadirannya yang
mana harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sesuai peraturan yang
ada.
Kata Kunci: Notaris, Rups, Rups Melalui Media Elektronik
|