MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENDAFTARAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)
|
Subjek | : |
Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi
|
Pengarang | : |
Hesti Kusumaningrum
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Rahadi Wasi Bintoro
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
346.04 KUS p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Prinsip kehati-hatian menjadi pedoman bagi PPAT dalam menjalankan
proses pendaftaran APHT. Pada UUHT, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Perkaban No.1
Tahun 2006 tersirat prinsip kehati-hatian tentang ketentuan bahwa PPAT
bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam
setiap pembuatan akta, sehingga PPAT wajib menerapkan ketelitian, kecermatan
dalam pembuatan akta, pembacaan akta dihadapan para pihak, penandatanganan
akta, termasuk ketepatan dalam mendaftarkan APHT Ke Kantor Pertanahan.
Pendaftaran menjadi momen penting untuk lahirnya Hak Tanggungan, pemenuhan
asas publisitas, kedudukan kreditor preferen sebagai pemegang Hak Tanggungan.
Tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dapat menimbulkan akibat hukum bagi
PPAT, APHT, Kreditor. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pendaftaran APHT
dalam proses penelitian penulis ternyata belum dilakukan dengan konsisten dan
belum sesuai proporsinya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip
kehati-hatian dalam pendaftaran APHT untuk terwujudnya kepastian hukum para
pihak yang berkepentingan dan perlindungan hukum bagi Kreditor preferen, serta
akibat hukum tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif, dengan analisis bahan hukum menggunakan metode
analisis normatif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder dengan data primer sebagai data pendukung data sekunder.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah penerapan
prinsip kehati-hatian berkaitan dengan bentuk dan isi (substansi) APHT pada akta
yang dibuat oleh PPAT, termasuk pembacaan akta dihadapan penghadap diikuti
penandatanganan akta, hadirnya saksi-saksi , daerah kerja PPAT telah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, namun satu prinsip kehati-hatian tentang
pendaftaran APHT belum dilakukan dengan konsisten, masih terjadi keterlambatan
melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari kerja bahkan hampir 1 (satu) bulan dan lamanya
proses penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena kendala
sistem yang belum terintegrasi. Konsekuensi tidak diterapkannya prinsip kehati-
hatian dapat menimbulkan akibat hukum bagi PPAT, APHT dan Kreditor preferen
ditinjau dari aspek hukum perdata, pidana dan administratif.
Kata Kunci : prinsip kehati-hatian, pendaftaran APHT, akibat hukum
|
Kembali
|