MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN KEABSAHAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT ATAS DASAR PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN AKTA KUASA JUAL
|
Subjek | : |
Hukum Bank, Hukum Perbankan dan Hukum Asuransi
|
Pengarang | : |
AMALIA INDAH AHSANI
|
Pembimbing | : |
Tri Lisiani Prihatinah
Sulistyandari
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM S2
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346.08 AHS p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Bank dalam menjalankan usahanya wajib
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, pada Putusan Pengadilan
Tinggi Nomor 23 /Pdt/2017/PT YYK menyatakan bahwa BPR BDG telah melanggar
prinsip kehati-hatian bank karena adanya permohonan kredit yang belum lengkap dan
pencairan kredit yang terlalu cepat. Selain itu, pembuatan Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan (SKMHT) yang dibuat atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) yang diikuti Akta Kuasa Jual merupakan hal yang melanggar hukum.
Permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini, pertama bagaimana penerapan
prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit pada Putusan Nomor
23/Pdt/2017/PT YYK. Kedua, bagaimana keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan (SKMHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dengan obyek yang masih atas dasar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan
diikuti Akta Kuasa Jual.
Jenis Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan metode yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian ini menggunakan preskriptif. Data yang
diperlukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data sekunder yang
diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu seperti bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer,
sekunder dan tersier akan dianalisis secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan, bahwa penerapan prinsip kehati-hatian bank
dalam pemberian kredit berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt/2017/PT YYK adalah
tidak tepat. Surat permohonan kredit yang belum lengkap dan pencairan kredit terlalu
cepat, tidak melanggar Prinsip 5C’s, 5 P, Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
dan Teori Prudential yang berkaitan dengan ethics, compliance dan discretion.
Apabila bank dikatakan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit,
tidak akan menyebabkan hutang debitur hapus atau perjanjian kredit menjadi batal.
Bank yang melanggar prinsip kehati-hatian akan berpengaruh pada kesehatan bank
tersebut. Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang
dibuat oleh PPAT yang objeknya masih atas dasar PPJB dan diikuti Akta Kuasa Jual
sebagai dasar dalam pembuatan APHT dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor
25/Pdt.G/2016/PN Wno, Putusan Mahkamah Agung Nomor 771K/Pdt/2018 dan
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 134/PK/Pdt/2020 adalah akta yang sah dan
mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini mendasarkan pada Pasal 1334 ayat (1)
KUHPerdata yaitu berkaitan dengan barang yang akan ada di kemudian hari dapat
menjadi pokok perjanjian. Pada kasus tersebut sudah dibuat PPJB lunas yang diikuti
dengan kuasa jual hanya belum dilakukan peralihan hak. Oleh karena itu, setelah
SKMHT dibuat harus dilakukan peralihan hak atas tanah terhadap objek jaminan
tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturatn Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) agar bisa di buat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian Bank, Surat Kuasa Membebankan Hak
Tanggungan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
|
Kembali
|