MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Prinsip kehati hatian dalam pelaksanaan pembiayaan Murabahah di PT Bank Syariah mandiri kantor cabang pembantu amuntai Banjarmasin
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Muhammad Yulian Akbar
|
Pembimbing | : |
Dr.Hj., sulistyandari, SH,. M., Hum.,
M.I. Wiwik Yuni Hastuti, SH., MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1414D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Perbankan Syariah memiliki perantara lain sebagai pengatur
perekonomian nasional. Aktivitas perbankan yang yang pertama adalah
menghimpun dana dari masyarakat luas. Setelah memperoleh dana dalam bentuk
simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali
kepada masyarakat. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah menyebutkan bahwa Bank Syariah wajib memelihara
tingkat kesehatan yang meliputi sekurang-kurangnya mengenai kecukupan modal,
kualitas aset, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas manajemen yang
menggambarkan kapabilitas dalam aspek keuangan, kepatuhan terhadap Prinsip
Syariah dan prinsip manajemen islami, serta aspek lainnya yang berhubungan
dengan usaha Bank Syariah. Salah satu usaha Bank Syariah adalah pembiayaan.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data
sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen
resmi, dan dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data
tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang
diperoleh di analisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan
dengan objek penelitian.
PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Amuntai menerapkan
prinsip kehati-hatian berdasarkan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam pemberian pembiayaan.
Hal ini dapat diketahui karena PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang
Pembantu Amuntai telah menerapkan pedoman pembiayaan, melakukan
perjanjian pembiayaan setelah persyaratan terpenuhi, melakukan analisa sebelum
pembiayaan diberikan, dan menetapkan batas maksimum penyaluran dana
berdasarkan Prinsip Syariah. Di samping itu juga melakukan penilaian yang
saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari
calon nasabah penerima fasilitas sebelum pembiayaan diberikan.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Pembiayaan, PT. Bank Syariah
Mandiri
|
Kembali
|