MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
penerapan Prinsip kehati hatian (principle) berdasarkan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam pemberian Kredit pada PT. Bank negara Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor cabang Utama Purwokerto
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Yulian Setianing
|
Pembimbing | : |
MI. wiwik Yuni Hastuti, SH., MH.,
Hj. Rokhani urip Salami. SH., MH.,
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
1337D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Perbankan memiliki peran antara lain sebagai pengatur perekonomian nasional. Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas. Setelah memperoleh dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat, maka oleh perbankan dana tersebut diputarkan kembali kepada masyarakat. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Salah satu usaha bank adalah kredit. Sebelum kredit diberikan, untuk meyakinkan bank bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya maka bank terlebih dulu mengadakan analisis kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak muncul kredit bermasalah.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Utama Purwokerto menerapkan Prinsip Kehati-hatian berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam pemberian kredit. Hal ini dapat diketahui karena PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Utama Purwokerto telah menerapkan pedoman kredit, melakukan perjanjian kredit setelah persyaratan terpenuhi, melakukan analisa sebelum kredit diberikan, dan menetapkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Di samping itu juga melakukan analisa terhadap karakter nasabah yang mengajukan permohonan kredit, kemampuan nasabah, modal yang dimiliki nasabah, barang yang dijadikan jaminan dalam pemberian kredit, dan kondisi ekonomi nasabah sebelum kredit itu diberikan.
Kata Kunci : Prinsip Kehati-hatian, Kredit, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
|
Kembali
|