MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
penerapan prinsip keadilan restoratif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (studi di purwokerto)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Candra Ulfatun Nisa
|
Pembimbing | : |
Dr. Kuat Puji Prayitno,S.H., M.Hum.
Dr. Dwi Hapsari Retnaningrum. S.H., M.H.
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1810/PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
keadilan restoratif diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak belum mengaturnya. walaupun dimungkinkan dalam praktiknya hakim dapat menggunakan prinsip keadilan restoratif ini sebagai ide dalam pertimbangannya untuk menjatuhkan putusan, khususnya terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip keadilan restoratif oleh hakim sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sekaligus untuk mengetahui pengaruh penerapan prinsip keadilan restoratif terhadap pendidikan anak sebagai pelaku tindak pidana.
Metode penlitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian adalah deskriptif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data adalah wawancara dan studi kepustakaan dan metode analisis data menggunakan kualitatif.
Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem Peradilan Pidana Anak, ide Keadilan restorat tidak tampak dalam putusan, tetapi ide keadilan restoratif ada di dalam pemikiran hakim anak pengadilan Negeri Purwokerto untuk memperhatikan dst.......................
|
Kembali
|