Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PURWOKERTO
Subjek : Hukum Dagang
Pengarang : GESANG PRAYOGA
Pembimbing : Sukirman Krisnhoe Kartika W
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.07 PRA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perekonomian merupakan salah satu aspek penting dalam sebuah negara,
dimana dalam praktiknya akan selalu berdampingan dengan hukum. Terwujudnya
suatu negara dengan perekonomian yang baik sangat bergantung pada bagaimana
penerapan hukum dalam negara tersebut. Bentuk nyata hal tersebut adalah dengan
adanya hukum perusahaan, dengan salah satu prinsip yang ada didalamnya yaitu
Good Corporate Governance atau biasa disebut dengan GCG. Setiap perusahaan
yang ada di Indonesia diwajibkan menerapkan GCG, salah satunya Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Salah satu BUMN yang ada di Indonesia adalah PT.
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Purwokerto, yang mana dalam
penelitian ini akan diketahui bagaimana penerapan prinsip GCG dalam perusahaan
tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa
buku-buku literatur, peraturan Perundang-undangan, dan dokumen resmi dengan
cara studi pustaka, selain itu terdapat juga data primer yang diperoleh melalui
wawancara dengan pihak berkompeten terkait. Semua data tersebut disajikan dalam
bentuk deskriptif dengan menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Permodalan Nasional Madani
(Persero) Cabang Purwokerto telah menerapkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG), baik itu prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian maupun kewajaran dengan sesuai aturan hukum
yang berlaku. Aturan hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha
Milik Negara. Hal ini dibuktikan dalam hasil penilaian GCG beberapa tahun
terakhir, yang mana PT. Permodalan Nasional Madani mendapat predikat “baik”
atau bahkan “sangat baik”.

Kata kunci: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Good Corporate Governance,

PT. Permodalan Nasional Madani (Persero).
Kembali