Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peranan yang sangat
penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional karena bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Prinsip Good Corporate
Governance (GCG) diterapkan sebagai landasan operasional dalam menyehatkan
pengelolaan BUMN dan mengatasi berbagai masalah. Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip GCG pada PT KBN (Persero)
Jakarta.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif. Sumber data
menggunakan data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data dilakukan
dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer
melalui wawancara di PT KBN (Persero) Jakarta. Metode penyajian data dalam
bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis. Metode analisis data dalam
penelitian ini adalah normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT KBN (Persero) Jakarta telah
menerapkan kelima prinsip GCG yang terdiri dari prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran dengan baik
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER- 09/MBU/2012 dan ketentuan perundang-undangan lain yang menjadi dasar acuan
PT KBN (Persero) dalam menerapkan prinsip GCG. Kata kunci : Penerapan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, PT Kawasan Berikat
Nusantara
|