Abstrak :
Bank merupakan lembaga keuangan yang mempunyai nilai startegis dalam
kehidupan perekonomian suatu negara. Prinsip Good Corporare Governance
diterapkan sebagai landasan operasional perbankan dalam rangka penyehatan
pengelolaan dan penyelesaian masalah dalam perbankan. Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui bagaimana penerapan Prinsip Good Corporate Governance
pada PT BPR Gunung Simping Artha Purwokerto.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif
dengan analisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan
penelitian deskriptif-analitis, metode pengumpulan data dengan menggunakan
data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara di
PT BPR Gunung Simping Artha Purwokerto, dengan menggunakan metode
pengkajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa PT BPR Gunung
Simping Artha Purwokerto telah menerapkan kelima prinsip Good Corporate
Governance, yaitu prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
independensi, dan kewajaran dengan baik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank
Perkreditan Rakyat.
Kata Kunci: Bank Perkreditan Rakyat, Tata Kelola Perusahaan yang Baik
(Good Corporate Governance), PT BPR Gunung Simping Artha.
|