Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional karena bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) diterapkan sebagai landasan operasional dalam menyehatkan pengelolaan BUMN dan mengatasi berbagai masalah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip GCG pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Jakarta.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan dan data primer melalui wawancara di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Jakarta, dengan metode penyajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Jakarta telah menerapkan kelima prinsip GCG yang terdiri dari prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran dengan baik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 dan ketentuan perundang-undangan lain yang menjadi dasar acuan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam menerapkan prinsip GCG.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good Corporate Governance (GCG), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Asuransi Jasindo).
|