Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara tanggung jawab yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan yang dimiliki oleh BUMN harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). GCG diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan untuk keluar dari krisis ekonomi serta mampu membantu perusahaan dalam rangka menghadapi arus globalisasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Penerapan GCG di PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan yang menggunakan konsepsi legistis positivis. Spesifikasi penelitan menggunakan penelitian deskriptif, menggunakan sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan arsip perusahaan serta data primer melalui wawancara di kantor pusat PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat, dengan model penyajian data menggunakan bentuk teks naratif dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Taspen (Persero) Jakarta Pusat telah menerapkan kelima prinsip GCG yang terdiri dari prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran dengan baik sesuai dengan Peraturan Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-09/MBU/2012 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Badan Usaha Milik Negara serta ketentuan interal maupun eksternal.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Good Corporate Governance,
GCG
|