Abstrak :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara tanggung
jawab yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Perusahaan yang
dimiliki oleh BUMN harus menerapkan prinsip Good Corporate Governance
(GCG). GCG diharapkan mampu membantu perusahaan-perusahaan untuk keluar
dari krisis ekonomi serta mampu membantu perusahaan dalam rangka menghadapi
arus globalisasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Penerapan GCG di PT.
Pertamina (Persero) Balongan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis
normatif dengan pendekatan yang menggunakan konsepsi legistis positivis.
Spesifikasi penelitan menggunakan penelitian deskriptif, menggunakan sumber
data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan arsip
perusahaan serta data primer melalui wawancara di kantor pusat PT. Pertamina
(Persero) Balongan, dengan model penyajian data menggunakan bentuk teks naratif
dan model analisis data secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Pertamina (Persero) Balongan telah
menerapkan kelima prinsip GCG yang terdiri dari prinsip Transparansi,
Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran dengan baik
sesuai dengan Peraturan Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-
01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada Badan
Usaha Milik Negara serta ketentuan interal maupun eksternal.
Kata Kunci: Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Good Corporate Governance,
GCG, Perseroan Terbatas
|