MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI PT ELNUSA Tbk JAKARTA SELATAN
|
Subjek | : |
Hukum Organisasi, Hukum Asosiasi
|
Pengarang | : |
SULTAN OKTOVIARIZKO
|
Pembimbing | : |
Sukirman
Krisnhoe Kartika W
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
346.06 OKT p
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance
(GCG) adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan
utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui
pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham
dalam jangka panjang. Setiap perusahaan yang ada di Indonesia diwajibkan
menerapkan GCG, salah satunya adalah PT Elnusa Tbk. Penelitian ini dilakukan
untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) pada PT Elnusa Tbk Jakarta Selatan.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif
dengan analisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan
penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan menggunakan data
sekunder melalui studi kepustakaan dan studi dokumenter, serta data primer melalui
wawancara di PT Elnusa Tbk Jakarta Selatan sebagai pendukung data sekunder,
dengan metode pengkajian data dalam bentuk teks naratif dan disusun secara
sistematis.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa PT Elnusa Tbk Jakarta
Selatan telah menerapkan kelima prinsip Good Corporate Governance (GCG)
dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-
01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan
Usaha Milik Negara.
Kata Kunci: Penerapan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate
Governance), PT Elnusa Tbk
|
Kembali
|