MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan prinsip fiduciary duty terhadap pelaksanaan tugas direksi (study putusan : penetapan pengadilan negeri jakarta timur nomor 02/PDT.P/RUPS/2011/PN.JKT.TIM)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Desi Ratnaningsih
|
Pembimbing | : |
H. Sukirman, S.H., M.Hum.
Sutoyo, S.H., M.H.
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1388D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Prinsip fiduciary duty adalah prinsip terpenting dalam menjalankan
perseroan dan merupakan tugas dengan derajat tinggi yang mendasar pada
itikad baik, kepercayaan, kejujuran, loyalitas, memiliki kapsitas utuk
dipercaya, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang diberikan pihak
lain (agency), sesuai dengan UUPT. Fiduciary duty diberikan oleh badan
hukum perseroan kepada organ perseroan yaitu Direksi, Dewan Komisaris,
dan pemegang saham melalui RUPS. Berdasarkan latar belakang tersebut
penulis terdorong untuk meneliti Penerapan Prinsip Fiduciary Duty
terhadap Pelaksanaan Tugas Direksi (Studi putusan:Pengadilan Negeri
Jakarta Timur Nomor 02/Pdt.P/RUPS/2011/PN.Jkt.Tim).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (Statue Aproach) yang bersifat deskriptif
analitis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari
bahan kepustakaan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara
sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan fiduciary duty
pada Penetapan Pengadilan Jakarta Timur nomor
02/Pdt.P/RUPS/2011/PN.Jkt.Tim adalah Direksi tidak melaksanakan duty
of loyalty and good faith yaitu Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa
Internasional telah diberikan kepercayaan oleh perseroan untuk
menjalankan kewenangan kepengurusan perseroan dengan itikad baik
sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 97 ayat (2) serta
penjelasan Pasal 92 UUPT yang menyebutkan bahwa Direksi diberikan
tugas untuk mengurus perseroan meliputi pengurusan sehari-hari dari
perseroan. Akan tetapi Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional
tidak melaksanakan tugasnya sebagai Direksi. Direksi tidak melaksanakan
duty of care and skill yaitu Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa
Internasional dalam menjalankan tugasnya sebagai Direksi yang berkaitan
dengan kegiatan usaha dari perseroan tidak melaksanakan tugasnya secara
profesional dan tidak mampu menjalankan perseroan yang mengakibatkan
tidak terlaksananya tugas Direksi salah satunya dalam hal mengajukan
pergantian SIUP. Serta Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional
tidak menghadiri rapat yang diperlukan untuk kepentingan perseroan
dikarenakan Direktur Utama PT Alkurnia Sentosa Internasional hampir 2
(dua) tahun tidak hadir di dalam perusahaan dan tidak ada yang
mengetahui keberadaannya.
Kata kunci : tugas, Direksi, fiduciary duty.
|
Kembali
|