Abstrak :
Kejahatan saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga dapat dilakukan oleh anak dibawah umur, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan nyawa orang lain salah satunya pembunuhan berencana. Tindak pidana pembunuhan berencana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP. Penyelenggaraan sistem peradilan terhadap anak dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan berencana dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Lgs.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang disajikan dalam bentuk teks naratif dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Lgs dapat disimpulkan bahwa terdakwa anak melakukan tindak pidana yang telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun karena berpedoman pada Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, maka terdakwa anak dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana yaitu pertimbangan yuridis yang meliputi umur terdakwa, dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti, alat bukti surat dan pertimbangan non yuridis yang meliputi keadaan sosial dan jiwa serta tingkat pendidikan.
Kata Kunci: Penerapan Pidana, Anak Pelaku Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana
|