Abstrak :
Penjatuhan pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum seharusnya
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012). Salah satu satu perkara yang menyita perhatian
adalah perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 29/Pid.sus-
Anak/2017/PN.Trg mengenai tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak.
Hakim di sini menjatuhkan sanksi pidana pada terdakwa berupa pidana penjara dan
denda, yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan.
Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah menganalisis penerapan pidana
pelatihan kerja sebagai pidana pengganti denda dan pertimbangan hukum hakim dalam
memutus perkara Nomor 29/Pid.sus-Anak/2017/PN.Trg.
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat
kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan analisis. Jenis data yang
digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Metode pengolahan data yang digunakan adalah metode reduksi data, kategori
data, dan display data. Data sekunder yang telah terkumpul disajikan secara deskriptif
serta dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam penjatuhan putusan
perkara Nomor 29/Pid.sus-Anak/2017/PN.Trg tidak menerapkan pidana pelatihan
kerja sebagai pidana pengganti denda sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (3) UU
No. 11 Tahun 2012. Hakim dalam perkara ini mengesampingkan asas lex specialis
derogat legi generalis dan dalam pertimbangan hukumnya tidak menjelaskan dasar
hukum diterapkannya pidana kurungan sebagai pidana pengganti denda pada perkara
pelaku Anak. Oleh karenanya Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam memutus
perkara Nomor 29/Pid.sus-Anak/2017/PN.Trg telah mengesampingkan aspek yuridis,
filosofi dan sosiologis.
Kata kunci: Pelatihan Kerja, Pidana Pengganti, Denda, Anak.
|