Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang melakukan Tindak Pidana lalu lintas.(Studi Kasus di Polres Cirebon)
Subjek :
Pengarang : Eri Casiri
Pembimbing : Pranoto,SH.,MH., Handri Wirastuti S, SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number : 832/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pengaturan hukum anak harus mengandung prinsip-prinsip umum
perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak,
kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak, namun
dalam kenyataanya tidak jarang anak di Indonesia diajukan ke Pengadilan atas tindak
kejahatan salah satunya Tindak Pidana Lalu Lintas. Pada tahun 2016 terdapat 2.214
Napi Pidana Anak di seluruh Indonesia. Jumlah yang demikian besar seharusnya
memerlukan perhatian khusus dari pemerintah karena banyak anak yang harus
berhadapan dengan sistem peradilan dan mereka di tempatkan di tempat penahanan
dan pemenjaraan bersama orang dewasa sehingga mereka rawan mengalami tindak
kekerasan. Anak seharusnya mendapat perlindungan khusus demi terpenuhinya hakhak
anak
agar
anak
tersebut
dapat
berkembang
dan
menjadi
anak
Indonesia
yang
baik

dan

sehat, ketika berhadapan dengan hukum akan berdampak pada gangguan psikis
terhadap anak, munculnya stigma negatif dari masyarakat terhadap anak, hilangnya
perlindungan hukum terhadap anak, pendidikan anak terbengkalai, rawan terjadinya
kekerasan dalam penjara, dan tidak terpenuhinya hak-hak anak. Berdasarkan uraian
tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul
“Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak
Pidana Lalu Lintas (Studi Kasus Di Polres Cirebon)”. Berdasarkan Hasil
Penelitian dapat diketahui bahwa Penerapan perlindungan hukum terhadap anak yang
melakukan tindak pidana lalu lintas di Polres Cirebon sudah menggambarkan adanya
perlindungan hukum berupa dalam menangani perkara anak sebagai pelaku laka
lantas terlebih dahulu wajib diupayakan Diversi, hal ini bertujuan untuk mencapai
perdamaian antara korban dan Anak; menyelesaikan perkara Anak di luar proses
peradilan; menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada
Anak. Hambatan Penerapan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan
tindak pidana lalu lintas di Polres Cirebon dalam penanganan perkara anak pelaku
laka lantas di lapangan masih terhambat oleh beberapa faktor diantaranya Faktor
hukumnya sendiri, Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat, dan Faktor kebudayaan.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Lalu Lintas
Kembali