PENERAPAN PERBUATAN BERLANJUT (VOORTGEZETTE HANDELING) DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 100 K/PID/2019) Diajukan untuk Memenuhi Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Subjek
:
Hukum Pidana
Pengarang
:
ZHILAL ARSYI NUGROHO
Pembimbing
:
Budiyono
Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2020
Call Number
:
345 NUG p
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling adalah beberapa perbuatan
yang dilakukan oleh orang yang merupakan kejahatan atau pelanggaran, yang
memiliki hubungan sedemikian rupa dan merupakan suatu rentetan perbuatan yang
terjadi serta timbul dari satu kehendak atau niat jahat. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penerapan unsur perbuatan
berlanjut (voortgezette handeling) serta pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan putusan sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana terhadap tindak pidana penipuan pada putusan pidana
nomor : 100/K/PID/2019. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan
metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan
para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan serta perbuatan
berlanjut (voortgezette handeling) dalam Peraturan Perundang-undangan, antara
lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 64 ayat (1) mengenai perbuatan
berlanjut. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan
sesuai dengan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
tindak pidana penipuan pada putusan pidana nomor : 100/K/PID/2019.
Kata Kunci: Perbuatan Berlanjut, Tindak Pidana Penipuan.