Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal
Subjek :
Pengarang : Ariawan
Pembimbing : H.Kadar Pamuji, S.H.,M.H Sri Hartini, S.H.,M.H
Tahun : 2015
Call Number : 734 AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil adalah landasan hukum bagi tindakan Pegawai Negeri Sipil dan dapat
dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar.
Dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal sendiri
telah terjadi pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti tidak masuk kerja
tanpa alasan yang sah selama beberapa hari hari,pelanggaran terlambatnya
Pegawai Negeri Sipil masuk kantor bahkan ada yang pulang sebelum jam pulang
kantor.
Hal ini tentu menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan
penyelenggaran pemerintah yang Produktif, Efisien, Efektif, Ekonomis, Berdaya
guna dan berhasil guna, dengan adanya perilaku Pegawai Negeri Sipil yang
kurang mematuhi peraturan disiplin. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana penerapan peraturan pemerintah tentang disiplin Pegawai
Negeri Sipil di RSUD Kardinah Kota Tegal dan apa saja hambatan – hambatan
didalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif.
Lokasi penelitian di RSUD Kardinah Kota Tegal. Jenis data menggunakan
Data Sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang
disusun secara sistematis. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini
memberikan simpulan bahwa Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010 di RSUD Kardinah sudah diterapkan dengan baik, namun masih terdapat
hambatan dalam pelaksanaannya. Pihak RSUD Kardinah telah melakukan upayaupaya
untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengurangi pelanggaran yang
terjadi.
Kata kunci : Penerapan, Disiplin, Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota
Tegal, Pegawai Negeri Sipil.
Kembali