Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (STUDI DI KANTOR KECAMATAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR)
Subjek :
Pengarang : NURLITA ULFA
Pembimbing : Sri Hartini, S.H., M.H Supriyanto, S.H.,M.H
Tahun : 2015
Call Number : 747AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Peraturabn pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah landasan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil untuk pelaksanaan tugasnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan Aparatur Negara yang baik dan benar. Penelitian dilaksanakan lingkungan Kantor Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur karena terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, seperti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama kurang lebih 1 (satu) tahun, pelanggaran terlambatnya pegawai negeri sipil masuk kantor, pulang sebelum jam pulang kantor, tidak mengikuti senam kesegaran jasmani dan, apel senin pagi. Hal ini tentu menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaran pemerintah yang Produktif, Efisien, Efektif, Ekonomis, berdaya guna dan berhasil guna. Dengan adanya perilaku pegawai negeri sipil yang kurang mematuhi peraturan disiplin, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil di Kantor Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur dan apa saja hambatan-hambatan didalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang disusun secara sistematis. Dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini memberikan simpilan bahwa Penerapan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dikantor Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur sudah diterapkan dengan baik, namun masih terdapat hambatan dalam pelaksanaanya. Pihak kantor kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengurangi pelanggaran yang terjadi dengan penjatuhan sanksi secara tegas.
Kata Kunci: Penerapan, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
Kembali