Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981tentang asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (Studi Di PT Taspen (Persero ) Purwokerto.)
Subjek :
Pengarang : HAPSARI ARUM KINANTHI
Pembimbing : Sri Hartini, SH., MH., Hj. Setiajeng Kadarsih, SH., MH.
Tahun : 2014
Call Number : 710AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Pegawai Negeri sipil mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Pegawai Negeri Sipil diberi kesejahteraan meliputi program dan tabungan hari tua. Mekanisme Penyelenggaraan kesejahteraan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1981 tentang asuransi sosial Pegawai Negeri sipil dan sebagai dasar dari PT Taspen dalam melakukan kewajiaban sebagai badan yang ditunjuk pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. PT Taspen, mempunyai 2(dua) program yaitu pensiun dan tabungan hari tua. Untuk mendapatkan hak nya sebagai Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi prosedur yang telah ditentukan oleh PT taspen memenuhi peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi sosial egawai Negeri Sipil. Prosedur dalam pengurusan Taspen baik pada prgram pensuin dan tabungan hari tua bahwa dalam waktu 6 bulan sebelum masa pendiun peserta harus telah mengajukan permohonan pensiun. Tiga bulan sebelu jatuh tempo SK, pensiun sudah diterbitkan. Setelah mendapatkan SK Pensiun peserta, dapat datang langsung Ke PT Taspen (persero) yaitu Bank BRI Bank BTPN, Bank BPD, Bank Sariah Mandiri, Bank Saudara atau via cek pos. PT, Taspen telah melaksanakan perogram pensiun dan tabungan hari tua sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri sipil.Kata Kunci Penerapan Pegawai Negeri Sipil.
Kembali