Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M.Dag/Per/9/2009 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan di Kota Banjarbaru Kalimantan selatan.
Subjek :
Pengarang : FAKHRINA
Pembimbing : SRI HARTINI, SH., MH., HJ. SETIAJENG KADARSIH, SH., MH.,
Tahun : 2014
Call Number : 726AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul " PENERAPAN PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 46/M-Dag/Per/9/2009 TENTANG
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KOTA BANJARBARU
KALIMANTAN SELATAN.
Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif atau legal research,
yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legistis positivistis. Spesifikasi
Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang
menggambarkan keadaan objek yang akan diteliti untuk kemudian dianalisis
berdasarkan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang
menyangkut permasalahan tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan
yang berlaku umum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan dalam memberikan
perizinan di bidang perdagangan menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor : 46/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007
Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, maka dalam menerapkan
Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru mengeluarkan Perda No. 3 Tahun 2014
tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah
Daerah Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan memberikan kewenangan delegasi
kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Banjarbaru Kalimantan
Selatan dalam memberikan perizinan, meliputi: penerimaan berkas dan
pendatanganan surat keputusan penerbitan SIUP, hal ini berdasarkan Pasal 8 ayat
(3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46/MDag/
Per/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan.
Kata Kunci: Izin, Penerapan, SIUP, Pemerintah Daerah Kota Banjarb
Kembali