MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
penerapan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 Tentang baku mutu air limbah domestik di Kabupaten Banjarnegara
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rizki Nur widiantoro
|
Pembimbing | : |
Dr. Kartono, S.H.,M.H.
Dr. H. Abdul Aziz Nassihudin, S.H,M.M., M.H
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
882/AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.68/
Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
memberikan acuan mengenai air limbah domestik kepada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dengan
berlakunya peraturan menteri tersebut maka peraturan lain yang mengatur
mengenai baku mutu air limbah domestik dicabut dan dinyatakan tidak berlakulagi.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan dan hambatan-hambatan
dalam penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor:
P.68/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah
Domestik di Kabupaten Banjarnegara. Metode pendekatan yang dipakai adalah
metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Nomor: P.68/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air
Limbah Domestik belum diterapkan di Kabupaten Banjarnegara. Dalam
menentukan baku mutu air limbah domestik Kabupaten Banjarnegara masih
menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012
Baku Mutu Air Limbah. Hal tersebut bertentangan dengan asas perundang-undangan
lex posterior derogat legi priori, dikarenakan masih diterapkannya
peraturan mengenai baku mutu air limbah domestik yang lama sedangkan
peraturan lama tersebut telah dicabut dan gantikan dengan peraturan yang baru.
Kata Kunci : Penerapan, Dinas Lingkungan Hidup, Baku Mutu Air Limbah
Domestik
|
Kembali
|