MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Peraturan Menteri badan Usaha milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Tata kelola Perusahaan yang baik pada PT.kereta api Indonesia (persero daerah Operasi 5 Purwokerto
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Alfin Rian Safei
|
Pembimbing | : |
Hj. Rochani Urip Salami,SH<.MS.,
Hj.Krisnhoe Kartika W.,SH.,M.,Hum.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1521/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mewajibkan BUMN
melaksanakan Good Corporate Governance secara konsisten dan berkelanjutan
yaitu dengan melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran
dalam menjalankan kegiatan usahanya. PT. KAI (Persero) Daerah Operasi 5
Purwokerto yang merupakan daerah operasi di bawah PT. KAI (Persero) sebagai
bagian dari sebagai salah satu BUMN, diwajibkan untuk melaksanakan kelima
prinsip Good Corporate Governance. Adapun tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011
tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate
Governance) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT. KAI (Persero)
Daop 5 Purwokerto.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini
menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data
primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dengan bentuk teks naratif secara
sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan peraturan Menteri
tersebut tercemin dalam Surat Keputusan Direksi PT. KAI (Persero) Nomor:
KEP.U/OT.104/X/4/KA-2014 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of
Corporate Governance) PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai pedoman
dalam melaksanaan prinsip good corporate governance, yakni prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajara di
PT. KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto.
Kata Kunci: Good Corporate Governance, Badan Usaha Milik Negara, PT.
Kereta Api Indonesia (Persero)
|
Kembali
|