MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME ( Studi Di Kabupaten Banyumas )
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ELSA AGUSTINA
|
Pembimbing | : |
Sri Hartini, S.H.,M.H
Siti Kunarti, S.H.,M.H
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
801AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kabupaten Banyumas khususnya kota Purwokerto merupakan
kawasan yang strategis untuk majunya perekonomian sehingga banyak
diminati oleh pelaku usaha untuk mempromosikan barang dan jasa yang
diproduksinya melalui media reklame. Banyak terdapat media reklame yang
terpasang di sudut kota Purwokerto, namun dengan banyaknya aktivitas
penyelenggaraan reklame di kota Purwokerto menimbulkan permasalahan
yang mengakibatkan tidak tertib dalam penataan reklame yang merusak
estetika wajah kota Purwokerto. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
bagaimana Penerapan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Banyumas serta apa saja faktor
penghambat dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 14 Tentang
Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Banyumas.
Penelitian dilakukan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif
yakni dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan
peraturan dengan tujuan mengetahui dan mengkaji Penerapan Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Metode
pengumpulan bahan yang digunakan adalah studi kepustakaan serta
wawancara sebagai bahan pelengkap.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa, Penerapan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Banyumas belum efektif karena
masih banyak ditemukan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame
serta ditemukannya Hambatan Intern dan Hambatan Ekstern yang
menghambat dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014
tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Banyumas.
Kata Kunci : Penerapan, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Reklame
|
Kembali
|