MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan peraturan Bank Indonesia (PBI) No.161/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen jasa sistem Pembayaran terhadap Nasah yang dirugikan akibat Pembobolan ATM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen keungan.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Alhafizh Ihsan Nowira
|
Pembimbing | : |
M.I.Wiwik Yuni Hastuti,SH.,MH.,
Hj. Rochani Urip Salami,SH.,MS.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
1497/D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Hubungan kerja sama yang terjalin antara bank dengan nasabah
didasarkan pada prisip kepercayaan, akan tetapi dalam praktiknya seringkali tidak
dapat dihindarkan adanya sengketa. Sengketa antara bank dan nasabah biasanya
terkait dengan pelayanan produk perbankan seperti ATM. Pelayanan ATM
tersebut masih terdapat kelemahan yang merugikan nasabah seperti kejahatan
pembobolan ATM dengan modus pencurian PIN. Kasus – kasus ini masih kurang
diperhatikan oleh bank padahal bank memiliki kewajiban untuk melindungi
nasabah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
Penelitian ini dilakukan pada Bank Mandiri KCP Jakarta Departemen
Keuangan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data penelitian
dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan penyajian data
dilakukan secara sistematis dengan metode analisis normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bank bertanggung jawab atas pengembalian
dana nasabah dengan memastikan bahwa kehilangan dana nasabah akibat
kelalaian bank. Perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran terhadap nasabah
yang dirugikan akibat pembobolan ATM didasarkan pada Pasal 10 PBI No:
16/1/PBI/2014 menyebutkan Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada
konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai
penyelenggara. Pasal 16 PBI No: 16/1/PBI/2014 ayat (1),(2),(3). Pasal 19 PBI No:
16/1/PBI/2014 menyebutkan penyelenggara wajib menindaklanjuti dan
menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen.
Kata Kunci: ATM, Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia, Bank
Mandiri.
|
Kembali
|