Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PENYUSUNAN DAKWAAN DAN RATIO DECIDENDI HAKIM PADA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN UNTUK MELAKUKAN PEMBUATAN KETERANGAN AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/Tpk/2020/PN. Jkt. Pst)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : NUR AL MUWWAHIDIN PRAWIRANEGARA
Pembimbing : Sanyoto Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.05 PRA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara di kelurahan sukabumi selatan
yang bernama Tri Prasetyo Utomo telah melakukan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan wewenang dalam jabatan untuk pembuatan surat keterangan waris
sehingga menerima suap dari pembuatan surat ahli waris tersebut dimana dalam
putusan pengadilan nomor 36/Pid.Sus- TPK/2020/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang diberikan hukuman dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan
denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan
kurungan oleh majelis hakim dengan mendasarkan pada dakwaan alternatif ketiga
yaitu Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Skripsi ini merupakan
penelitian untuk mengetahui penjelasan tentang apakah penyusunan dakwaan sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP serta bagaimana ratio
decidendi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku. Tipe penelitian
dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian
preskriptif. Metode pengumpulan dan pengolahan data dalam penelitian ini dengan
menggunakan metode studi dokumen yang diperoleh melalui kepustakaan dan
diuraikan secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
dakwaan jaksa penuntut umum terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan
wewenang dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dengan mendasarkan pada 2
alat bukti yang sah dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2)
huruf b KUHAP, sedangkan ratio decidendi oleh majelis hakim dalam menjatuhkan
pidana dalam putusan tersebut mendasarkan pada bukti yang diajukan dalam
persidangan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur dalam Pasal
11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan teori pemidanaan
gabungan.
Kata Kunci : Dakwaan, Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

Dalam Jabatan, Pidana.
Kembali