Abstrak :
Kerusakan hutan saat ini hampir terjadi diseluruh wilayah Indonesia yang diakibatkan
oleh tindakan“illegal logging”. Upaya pemerintah dalam mengatasi hal tersebut
dengan diaturnya penyidikan lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian
dalam penerapannya menimbulkan persoalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui penerapan penyidikan lanjutan serta mengetahui bentuk prosedur
penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jenis penelitian
menggunakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, dan
pendekatan konseptual, dengan spesifikasi penelitian preskriptif, dan sumber bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam hal tindak pidana illegal logging berdasarkan ketentuan
Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Kerusakan Hutan mengatur perihal kewenangan dan jangka waktu pelaksanaan
penyidikan lanjutan tersebut yaitu penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling
lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan
diaturnya jangka waktu penyidikan dan penyidikan lanjutan, maka akan mendorong
terbangunnya sinkronisasi kultural antara lembaga Kepolisian dan Kejaksaan.
Prosedur penerapan perpanjangan penyidikan lanjutan oleh Jaksa Penutut Umum
dalam kasus tindak pidana Illegal Logging mengatur kewajiban Penuntut Umum untuk
melakukan penyidikan lanjutan merupakan langkah progresif dalam upaya percepatan
penanganan kasus illegal logging, Prosedur mengenai jangka waktu penyidikan dan
penyidikan lanjutan relatif singkat dan Belum adanya peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013.
Penyidikan lanjutan oleh Jaksa Penutut Umum dalam kasus tindak pidana Illegal
logging berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan bertujuan untuk mempercepat
penanganan illegal logging dan menjadi solusi dalam penanganan penumpukan
perkara ini dikarenakan belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai
tata cara pelaksanaan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013, jangka waktu penyidikan
dan penyidikan lanjutan relatif sangat singkat sehingga tidak sebanding dengan
kompleksitas pengungkapan dan pengumpulan alat bukti pada tindak pidana illegal
logging. Perlu adanya peraturan lebih lanjut terkait prosedur perpanjangan penyidikan
lanjutan itu sendiri yang diamanatkan sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan untuk mengisi
kekosongan hukum
Kata Kunci : Penyidikan lanjutan, Illegal Logging, Jaksa Penuntut Umum.
Kewenangan, Kehutanan
|