Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan Penyelesaian sengketa Konsumen (BPSK)kota Semarang setelah adanyan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
Subjek :
Pengarang : Ernida Rusiana Dewi
Pembimbing : Dr. Raditya Permana,SH.,M.,Hum., Suyadi,SH.,M.,Hum.,
Tahun : 2017
Call Number : 1514/D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Sirkulasi
Abstrak :
Pelaku usaha yang memperdagangkan dan/atau memperdagangkan daging
sapi dan bakso yang dicampur dengan daging babi hutan (celeng) telah
melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha tidak memiliki itikad baik dalam
melakukan produksi dan memperdagangkan kepada konsumen. Dalam
memperdagangkan daging sapi dan bakso yang telah dicampur dengan daging
babi hutan (celeng), pelaku usaha memberikan informasi kepada konsumen bahwa
yang diperdagangkan adalah daging sapi dan bakso yang terbuat dari daging sapi.
Pelaku usaha menjual daging sapi dan bakso dengan harga yang lebih murah
daripada harga yang ada dipasaran guna menarik minat konsumen. Adapun tujuan
dari pelaku usaha mencampur daging sapi dengan daging babi hutan (celeng)
adalah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Perbuatan yang
dilakukan oleh pelaku usaha telah merugikan konsumen karena telah
memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan ketentuan berproduksi
secara halal. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk meniliti lebih lanjut
tentang Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 706/Pid/B/2015/PN Bdg.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Data
yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundangundangan,

buku literatur, dan situs-situs internet. Analisis data yang digunakan
dalam permasalahan ini menggunakan analisis deskriptif, dimana menjelaskan
uraian-uraian fakta hukum kemudian dikaitkan dengan hasil penelitian yang ada.
Pertimbangan Majelis Hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor
706/Pid/B/2015/PN Bdg adalah putusan yang sudah tepat karena dalam UndangUndang

No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai
ketentuan memproduksi dan/atau memperdagangkan barang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan halal.

Kata Kunci : Pelaku usaha, memproduksi dan/atau memperdagangkan, ketetuan
halal.
Kembali