Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PENAFSIRAN EKSTENSIF TERHADAP KEABSAHAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR AKADEMI KEPOLISIAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT SEBAGAI TARUNA AKADEMI KEPOLISIAN (Studi Putusan Nomor: 65/G/2017/PTUN.SMG juncto Putusan Nomor: 100/B/2018/PT.TUN.SBY juncto Putusan Nomor: 634 K/TUN/2018
Subjek : Administrasi Negara
Pengarang : DINDA PERMATA MARIZA
Pembimbing : Sri Hartini Weda Kupita
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2019
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :

Penelitian ini bersumber pada Putusan Nomor: 65/G/2017/PTUN.SMG juncto Putusan Nomor: 100/B/2018/PT.TUN.SBY juncto Putusan Nomor: 634 K/TUN/2018, yang akan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai keabsahan Keputusan Objek Sengketa yang dikeluarkan oleh Gubernur Akademi Kepolisian tentang Pemberhentian Dengan Hormat Andi Deandra Putra sebagai Taruna Akademi Kepolisian dan membahas Penerapan Penafsiran Ekstensif terhadap keabsahan Keputusan Objek Sengketa.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundang-Undangan yang relevan dan buku-buku literatur.

Hasil dari penelitian ini pertama adalah KTUN yang menjadi objek sengketa ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ditinjau dari substansi pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor 03 Tahun 2016 sehingga KTUN yang menjadi objek sengketa menjadi batal atau tidak sah. Kedua, penerapan penafsiran ekstensif menjangkau lebih jauh pada sanksi berupa penurunan tingkat dan pangkat karena menurut logika hukum penurunan tingkat dan pangkat 1 (satu) tingkat lebih rendah memiliki kadar sanksi yang setara berupa tidak naik tingkat dan pangkat serta perluasan pada Tidak Naik Tingkat dan Pangkat bahwa di dalamnya juga Turun Tingkat dan Pangkat.

Kata Kunci: Penafsiran Ekstensif, Keabsahan KTUN, Pemberhentian Dengan Hormat.
Kembali