Abstrak :
Tindak pidana pornogarfi melalui media eletronik menjadi modus penyebaran saat
ini, hal ini membuat kerugiaan yang lebih besar terhadap korban. Putusan
Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 134/Pid Sus/2018/PN Bnr. majelis hakim
memutus terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan
informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan
pembuktian dan pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana penyalahgunaan
informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian
hukum secara yuridis normatif, dengan metode pendekatan pendekatan undang-
undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan
konseptual (conseptual approach). Dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang
digunakan adalah data sekunder dan analisis data dilakukan secara deskrtiptif
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan
penerapan pembuktian sudah tepat karena ada persesuaian antara alat bukti
keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa. Dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan pidana adalah hakim kurang cermat dan tepat
dalam menggunakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dirubah
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus
tersebut, karena unsur dapat diakses tidak terpenuhi.
Kata kunci : Pembuktian, Tindak pidana penyalahgunaan informasi dan transaksi
elektronik
|