MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KEJAKSAAN NEGERI PURWOKERTO
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SATRIA ADHITYA
|
Pembimbing | : |
Prof.Dr. Hibnu Nugroho,S.H.,M.H.
Pranoto,S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2015
|
Call Number | : |
716 A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Indonesia merupakan negara yang cukup terbuka menjadi sasaran pemutihan uang, karena di Indonesia terdapat faktor-faktor potensial sebagai daya tarik bagi pelaku money laundering. Dalam perkemangan politik hukum di Indonesia, penanganan tindak pidana ini mulai di atur tahun 2002. Setelah mengalami perubahan, saat ini undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di wilayah hukum Kota Purwokerto Provinsi Jawa Tengah, sejak tahun 2011 pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah menerapkan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang terhadap suatu kasus.
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan Jaksa dalam menuntut tindak pidana pencucian uang yang di lakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purwokerto dan untuk mengetahui dan menganalisis pembuktian dakwaan jaksa terhadap tindak pidana pencucian uang di dalam proses persidangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif, yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian.
dasar pertimbangan Jaksa dalam menuntut tindak pidana pencucian uang yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Purwoerto meliputi Aspek Yuridis dan Aspek Sosiologis. Perkara tindak pidana Pencucian Uang yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto sampai saat penelitian ini dilakukan terhitung berjumlah 1 (satu) perkara yaitu No.Reg.Perk: PDM-65/PKRTO/Ep.2/05/2011 dan berhasil terbukti sesuai surat dakwaan.
Kata Kunci : Pembuktian, tindak pidana pencucian uang, kejaksaan.
|
Kembali
|