Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PEMBUKTIAN OBSTRUCTION OF JUSTICE OLEH ADVOKAT LUCAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI KASUS LIPPO GROUP (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 90/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor13/Pid.Sus/TPK/2019/PT.DKI)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : REZA KHAERU UMAMMI
Pembimbing : Sanyoto Rani Hendriana
Prodi : ILMU HUKUM (PARALEL)
Tahun : 2020
Call Number : 345.05 UMA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Korupsi terjadi secara sistematis dan meluas sehingga pemberantasannya harus
dilakukan dengan cara yang luar biasa. Kendala dalam penegakan pemberantasan
tindak pidana korupsi salah satunya adalah banyaknya perbuatan yang bersifat
menghalangi proses peradilan tindak pidana korupsi. Perbuatan mencegah,
merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan
terhadap tersangka dalam perkara korupsi disebut Obstruction Of Justice. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
menggunkanan metode pendekatan analitis dan perbandingan, serta spesifikasi
penelitian yaitu preskripif. Berkaitan dengan pembuktian, Terdakwa atas nama
Lucas sebagai Advokat telah terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam
proses penyidikan korupsi penyuapan panitera yang dilakukan oleh Eddy Sindoro.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penjatuhan pidana pada
Putusan No. 90/Pid.Sus/Tpk/2018/PN. Jkt Pst dan Putusan No.
13/Pid.Sus/Tpk/2019/PT.DKI. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengurangi
hukuman agar tidak terjadi disparitas yang tinggi maka pidana yang dijatuhkan
kepada Eddy Sindoro selaku Pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada
terdakwa Lucas sebagai Medepleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaan pidana
yang dijatuhkan. Putusan ini dianggap tidak tepat karena merupakan penjatuhan
sanksi pidana pada perkara yang berbeda antara Eddy Sindoro (Korupsi Lippo)
dan Terdakwa Lucas (Obstruction Of Justice), sehingga justru menghilangkan
esensi filosofis dibentuknya Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk dikesampingkannya
aspek yuridis yang menunjukkan peranan terdakwa dalam terjadinya Obstruction
Of Justice dan profesi Terdakwa sebagai Adovokat seharusnya sebagai dasar yang
memberatkan, dan aspek sosiologis yakni dikesampingkannya tujuan dan manfaat
hukum dalam pencegahan Obstruction Of Justice.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Obstruction Of Justice, Putusan Pengadilan.
Kembali