Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DIGITAL FORENSIK DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : HIKMAH NOVANDARI
Pembimbing : Rahadi Wasi Bintoro Dessi Perdani Yuris Puspita
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.05 NOV p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Teknologi mengalami perkembangan pesat sehingga modus operandi tindak
pidana turut berkembang. Salah satu jenis kejahatan yang menggunakan modus
operandi dengan teknologi adalah tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi
yang menjadi sorotan publik yaitu korupsi yang dilakukan oleh terdakwa pada
Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. Oleh karena adanya barang
bukti digital forensik, maka penuntut umum menghadirkan tiga ahli digital
forensik untuk menganalisis barang bukti dan memberikan keterangan. Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian keterangan ahli digital
forensik dan menganalisis pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor
50/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan yaitu

doktrinal, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-
undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan menggunakan data

sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembuktian keterangan ahli pada
Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.JKT.Pst menunjukkan bahwa tiga ahli
telah memenuhi syarat formill berdasarkan Pasal 179 ayat (2) KUHAP, namun
dua ahli lainnya belum memenuhi syarat formiil berdasarkan Pasal 168 KUHAP,
satu ahli lainnya telah memenuhi syarat formiil berdasarkan Pasal 168 KUHAP
serta tiga ahli sudah memenuhi syarat materiil keterangan ahli. Keterangan ahli
tidak digunakan dalam pertimbangan hukum karena pada prinsipnya keterangan
ahli memiliki kekuatan pembuktian bebas dan tidak menentukan. Pertimbangan
hukum hakim pada Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.JKT.Pst. sudah tepat
dan memenuhi rasa keadilan. Adapun saran yaitu status hubungan ahli yang
dihadirkan dengan terdakwa dicantumkan secara jelas dan pertimbangan hakim
pada putusan ini diharapkan dapat menjadi rujukan para hakim dalam memutus
perkara yang sejenis.
Kata kunci: Tindak pidana korupsi, keterangan ahli, digital forensik, dan
pertimbangan hukum hakim.
Kembali