Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PINJAMAN ONLINE (Studi Putusan Nomor.30/Pid.Sus/2019/PN Skg)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : Farah Nur Fadhila
Pembimbing : Rahadi Wasi Bintoro Rani Hendriana
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.05 FAD p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian tindak pidana penipuan
pinjaman online serta pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana pinjaman online dalam Putusan
Nomor.30/Pid.Sus/2019/PN Skg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
dengan pendekatan yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis
data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data pada
penelitian ini dengan studi pustaka. Metode pengolahan data dengan reduksi data,
kategorisasi data, dan display data. Penyajian data dalam bentuk uraian yang
disusun secara sistematis dan logis. Metode analisis data dilakukan secara analisis
kualitatif dengan menggunakan penafsiran interpretasi gramatikal, interpretasi
sistematis, dan interpretasi teologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa terdakwa Suparman Alias Suppa Bin Keteng di dakwa dengan
dakwaan alternatif di karenakan terdakwa di duga telah terlibat dalam perkara
penipuan pinjaman online. Jaksa Penuntut Umum mengajukan berbagai macam
alat bukti untuk membuktikan dakwaannya, yaitu keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, keterangan terdakwa, dan keterangan saksi verbalisan. Berdasarkan
nilai pembuktian alat bukti yang telah diajukan oleh JPU, maka sudah sesuai
dengan Pasal 183 KUHAP tentang prinsip pembuktian yang berlaku di KUHAP
dengan begitu hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana penipuan
online benar terjadi. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana
pada kasus a quo berdasarkan landasan yuridis dan non-yuridis, namun demikian
hakim dalam menjatuhkan pidana 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan kurang tepat, di
mana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni sanksi pidana
selama 2 (dua) tahun penjara dan jauh lebih rendah daripada ancaman maksimum
pidana yakni 12 (dua belas) tahun yang tentunya belum sesuai dengan tujuan
dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 Tahun
2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memberikan
perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bidang informasi dan transaksi
elektronik serta mengingat kerugian yang dialami masyarakat dan pihak bank
sebagai korban cukup banyak.
Kata Kunci : Pembuktian; Tindak Pidana Penipuan Online, Pertimbangan
Hakim
Kembali