Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : PENERAPAN PEMBUKTIAN DAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor. 154/Pid.Sus/2019/PN.Cbn)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : AMELIA YULINDA LESTARI
Pembimbing : Agus Raharjo Rahadi Wasi Bintoro
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345.05 LES p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pembuktian merupakan proses dalam hukum acara pidana yang memiliki peranan
sangat penting. Permasalahan yang dihadapi terkait dengan penyampaian
informasi, komunikasi secara elektronik adalah dalam hal pembuktian. Seringkali
pelaku kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sulit untuk diketahui dan dapat
dengan mudah menghilangkan jejak tanpa diketahui dengan jelas. Penelitian ini
didasarkan pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN.Cbn yang memeriksa dan
mengadili perkara tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media
sosial. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisa bagaimana penerapan
pembuktian dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Metode yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan
pustaka (data sekunder) yang ada. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian
dalam tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial pada Putusan No.
154/Pid.Sus/2019/PN.Cbn telah memenuhi asas minimum pembuktian, seperti
yang dirumuskan dalam Pasal 183 KUHAP dan pertimbangan hukum hakim pada
Putusan No. 154 /Pid.Sus/2019/PN.Cbn telah cermat berdasarkan pertimbangan
yuridis maupun sosiologis Terdakwa.

Kata Kunci : Media Sosial, Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Ujaran Kebencian
Kembali