Abstrak :
Manajemen PNS menurut Pasal 55 di Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara meliputi antara lain, penyusunan dan penetapan
kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier dan sampai pada
tahap pemberhentian serta perlindungan. Salah satu Manajamen PNS adalah
pemberhentian tidak dengan hormat karena tindak pidana kejahatan jabatan.
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor
153/KEP/2018 yang memerintahkan kepada PPK dan PyB untuk segera
menetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat kepada PNS
yang bersangkutan di Instansi Pusat maupun Daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemberhentian
tidak dengan hormat PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
dan menganalisis implikasi pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Adapun metode pendekatan yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan analistis, serta menggunakan spesifikasi preskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan pemberhentian tidak
dengan hormat terhadap PNS yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
yaitu diperintahkan kepada PPK berdasarkan SKB Nomor 182/6597/SJ,
Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 dengan maksud untuk segera
menetapkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan
usulan PyB Implikasi hukum ditetapkan surat pemberhentian tidak dengan
hormat PNS atas perintah SKB Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018,
Nomor 153/KEP/2018 terhadap PNS yang sudah dikenakan sanksi
pemberhentian diberikan kesempatan dengan mengajukan ke BAPEK.
Apabila ditolak dapat mengajukan gugatan ke PTTUN.
Kata Kunci : PNS, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Tindak Pidana
Kejahatan Jabatan
|