Abstrak :
Berdasarkan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil terdapat frasa “PNS dapat
diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan” merupakan keputusan
yang bersifat alternatif yang dalam praktiknya menimbulkan ketidakpastian
hukum dan berpotensi terjadinya tindakan yang sewenang-wenang dalam
penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS karena ketiadaan kriteria sebagai
dasar pertimbangan Pemberhentian PNS.
Penelitian ini merupakan penelitian bertipe yuridis normatif. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan kriteria yang menjadi dasar
pertimbangan pemberhentian PNS karena tindak pidana dan penerapan
penjatuhan hukuman terhadap PNS yang terlibat tindak pidana berdasarkan
Pasal 247 PP Manajemen PNS.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan
Pasal 247 PP Manajemen PNS belum jelas mengatur kriteria untuk
memutuskan PNS diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan
sebagai PNS, oleh karena itu penulis merekomendasikan kriteria yang
digunakan sebagai dasar pertimbangan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
karena tindak pidana berdasarkan Pasal 247 PP Manajemen PNS adalah
jenis tindak pidana yang dilakukan, berat atau ringannya tindak pidana yang
dilakukan, faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana, dan
dampak yang timbul terhadap Unit Kerja, Instansi, dan Pemerintah/Negara.
Penerapan penjatuhan hukuman terhadap PNS yang terlibat tindak pidana
berdasarkan Pasal 247 PP Manajemen PNS tahapan-tahapannya diawali
dengan pemberhentian sementara, pengaktifan kembali, dan proses
Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS yang didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Kata Kunci: Pemberhentian, Kriteria, Penjatuhan Hukuman Disiplin.
|