MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan Pelatihan Kerja sebagai Pengganti pidana Denda bagi anak yng melakukan tindak Pidana Persetubuhan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg)
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Rumtika Dwiyanti
|
Pembimbing | : |
Pranoto,SH.,MH.,
Handri Wirastuti S.SH.,MH.,
|
Tahun | : |
2017
|
Call Number | : |
815/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penjatuhan Pidana pelatihan kerja oleh Hakim hanya diberikan dalam hal Anak dijatuhi Pidana Kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Bilana denda tidak dibayarkan maka anak wajib melaksanakan pelatihan kerja yang terdapat dalam pasal 28 Undang-undang nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak jo.Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak. Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiligis, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Sumber Data yang digunakan adalah data primer dan skunder.Penelitian hukum ini dilakukan untuk mengetahui Pertimbangan hukum hakim dalam memberikan pidana pelatihan kerja dan untuk mengetahui penerapn pelatihan kerja terhadap Putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg. Sudah tepat Majelis hakim sependapat dengan Tuntutan Umum dengan Pidana pelatihan kerja terhadap putusan Nomor 04/Pid.Sus.Anak/2015/PN.Pbg.sudah tepat.Majelis.................................. Dst
|
Kembali
|