MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 96 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUMAS NO. 16 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN PENYAKIT MASYARAKAT
|
Subjek | : |
Tata Negara
|
Pengarang | : |
SALAHUDIN TUNJUNG SETA
|
Pembimbing | : |
Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Komari, S.H, M.Hum
Tenang Ahryanto, S.H, M.H
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
990/T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
Peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam pembentuknya diharuskan untuk tidak menutup kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam bentuk tertulis dan/atau lisan. Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat mendapatkan penolakan pasca pengundangannya. Sekelompok Masyarakat yang tergabung dalam “Simalakama” (Aliansi Masyarakat Menolak Perda Tentang Penyakit Masyarakat) menganggap dalam pembentukan Perda tersebut tidak mengedepankan prinsip keterbukaan dan tidak menyerap aspirasi masyarakat, khususnya beberapa individu atau kelompok dari masyarakat yang memiliki kepentingan substansi atas isi Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif Pendekatan yang dilakukan adalah dengan menelaah fakta terkait dengan permasalahan yang diteliti, kemudian dicari kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan doktrin. Data yang digunakan merupakan data Sekunder yang dilengkapi data primer sebagai pelengkap dari data sekunder yang berupa hasil wawancara. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembentukan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat tidak menerapkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dikarenakan tidak adanya keterbukaan dari pembentuk Perda yang mana berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan perda.
Kata Kunci
: Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah.
|
Kembali
|