MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan pasal 9 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/I/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran pada produk uang Elektronik mandiri E-Money
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Kevin Fajar
|
Pembimbing | : |
Hj. Rochani Urip Salami, SH., MS.,
M.I. Wiwik Yuni hastuti SH., MH.,
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
1402D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Uang Elektronik merupakan salah satu instrumen pembayaran non tunai yang
sedang marak di kembangkan saat ini. Dengan penggunaan Uang Elektronik ini
diharapkan dapat mengurangi peredaran uang tunai yang ada di masyarakat. PT. Bank
Mandiri (PERSERO) merupakan salah satu pihak yang menerbitkan Uang Elektronik
dengan produk Mandiri e – Money. PT. Bank Mandiri (PERSERO) sebagai
penyelenggara kegiatan Uang Elektronik Mandiri e – Money diwajibkan untuk
memiliki sistem yang aman dan andal untuk melindungi konsumen pemegang Uang
Elektronik Mandiri e – Money sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 Peraturan Bank
Indonesia ( PBI ) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem
Pembayaran. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan
Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan
Konsumen Jasa Sistem Pembayaran pada produk Uang Elektronik Mandiri e – Money.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang – undangan yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian
ini menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan. Data diuraikan dalam bentuk
teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif
kualitatif.
PT. Bank Mandiri (PERSERO) pada prinsipnya telah menerapkan Pasal 9
Peraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan
Konsumen Jasa Sistem Pembayaran pada produk Uang Elektronik Mandiri e – money
tersebut. PT. Bank Mandiri (PERSERO) telah menerapkan sistem yang aman dan
handal sebagaimana yang di atur dalam Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia (PBI)
nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik ( Electronic Money ) sebagai dasar
penyediaan sistem yang aman dan andal dalam penyelenggaraan kegiatan Uang
Elektronik tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Uang Elektronik, Mandiri e-Money
|
Kembali
|