MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PENERAPAN PASAL 8 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAH NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA PURWOKERTO
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
SALLIMA INAYATI
|
Pembimbing | : |
Tenang hariyanto, S.H.,M.H
Sri Hartini, S.H.,M.H.
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
843/T
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan dan hambatan
yang terjadi dalam penerapan pasal 8 Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwokerto. Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertical Direktorat Jenderal
Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kantor
Wilayah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan
bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban Negara serta penatusahaan
penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas Negara berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 terdapat pemisahan yang tegas antara
pemegang kewenangan administrative dengan pemegang kewenangan
kebendaharaan. Penyelenggaraan kewenangan administrative diserahkan kepada
Kementerian negara/ lembaga, sementara penyelenggaraan kewenangan
kebendaharaan diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan selaku bendahara umum Negara dalam melaksanakan
fungsinya sebagian didelegasikan kepada instansi vertical dibawahnya yaitu
KPPN. Bentuk delegasi tersebut dengan cara mengangkat sebagai Kuasa
Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam
rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan sesuai
dengan pasal 8 Undang-Undang No. 1 tahun 2004.
Kata Kunci :Penerapan, Tugas dan fungsi KPPN
|
Kembali
|