PENERAPAN PASAL 8 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN
PEMBAYARAN UTANG MENGENAI PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERMOHONAN KEPAILITAN UNTUK PT. SIAK RAYA TIMBER PADA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR: 05/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.MEDAN
Subjek
:
Dagang
Pengarang
:
RIANSYAH ADITYA NUGROHO
Pembimbing
:
Krisnhoe Kartika W
Sukirman
Agus Mardianto
Prodi
:
S1 Hukum
Tahun
:
2018
Call Number
:
1570/D
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
ABSTRAK
PENERAPAN PASAL 8 AYAT 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN
2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG MENGENAI PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERMOHONAN KEPAILITAN UNTUK PT. SIAK RAYA TMBER PADA PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR : 05/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.MEDAN
Oleh :
RIANSYAH ADITYA NUGROHO
E1A014247
Semakin ketatnya persaingan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan tentunya sangat dimaklumi ada diantaranya yang mengalami gulung tikar akibat terlilit utang. Akibatnya dalam kondisi seperti ini sangat mempengaruhi kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Salah satu cara untuk mengatasi penyelesaian utang piutang dapat diselesaikan dengan cara mengajukan permohonan Kepailitan ke Pengadilan Niaga dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Kreditur terhadap piutang yang belum dibayarkan oleh Debitor. Debitor dapat dinyatakan pailit apabila memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selanjutnya apabila memenuhi syarat maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan pailit apabila terdapat fakta atau keadaan sederhana berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut adalah perwujudan dari asas pembuktian sederhana dalam kepailitan. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian yang berjudul Penerapan Pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai pembuktian sederhana dalam permohonan kepailitan untuk PT. Siak Raya Timber pada putusan Pengadilan Niaga Nomor : 05/PDT.SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.MEDAN.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi dan situs-situs internet. Analisis data-data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Majelis Hakim tidak tepat dalam menerapkan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan tidak tepat dalam menjatuhkan putusan permohonan pailit karena seharusnya PT. Siak Raya Timber telah memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan pailit. Kata kunci : Kepailitan, Pembuktian Sederhana.