Abstrak :
PENERAPAN PASAL 8 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG
MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TERCEMAR DALAM PUTUSAN NOMOR 353/PID.SUS/2015/PN.BGL
Oleh : Denni Herinta Sihaloho
NIM : E1A013103
ABSTRAK
Hak-hak konsumen dijamin oleh Undang-undang salah satunya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa sebagaimana Pasal 4 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pentingnya kenyamanan, keamanan, dan keselamatan mestinya menyadarkan pelaku usaha untuk memberikan hak yang terbaik untuk konsumen. Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 353/PID.SUS/2015 Sofyan Akmal Bin Bustami sebagai pelaku usaha terbukti menjual pangan khususnya minyak goreng yang bekas,cacat dan atau tercemar tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data-data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian dalam putusan nomor 353/PID.SUS/2015/PN.BGL hakim sudah tepat dalam menerapkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hanya saja hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak menggunakan Pasal 7 huruf d dan Pasal 9 huruf b Undang-undang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa informasi secara lengkap dan benar. Perbuatan Sofyan Akmal Bin Bustami telah memenuhui unsur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, maka dapat dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Kata Kunci : Pelaku Usaha, Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Minyak Gore
|