PENERAPAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF g UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA AIR MINUM ISI ULANG YANG TIDAK MENCANTUMKAN TANGGAL KADALUWARSA DALAM PUTUSAN NO. 42/Pid.Sus/2019/PN. Pdl
Subjek
:
Kebijakan Perdagangan
Pengarang
:
NADIRA CARRYANA RACHMANITA
Pembimbing
:
Suyadi
M.I. Wiwik Yuni Hastuti
Prodi
:
ILMU HUKUM
Tahun
:
2022
Call Number
:
381.3 RAC p
Perpustakaan
:
Fakultas Hukum
Letak
:
1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai pelaku usaha
dalam menjalankan kegiatan usahannya melakukan salah satu perbuatan yang
dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yanitu memperdagangkan suatu produk yang tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa. Permasalah tersebut sebagai dasar dikeluarkannya Putusan Nomor
42/Pid.Sus/2019/PN. Pdl. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui penerapan
Pasal 8 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dalam perkara a quo.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Spesifikasi penelitian
yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder
yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk uraian sistematis dan dianalisis secara
normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini memberikan putusan bahwa Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pandeglang dalam perkara a quo telah sesuai dengan menerapkan hukumnya
yaitu pelaku usaha terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 ayat (1)
huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kata kunci : Penerapan, Pelaku Usaha, Kadaluwarsa, Air Minum isi Ulang