Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Penerapan pasal 74 Undangh-undang nomor 40 tahun 2007 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility / CSR) Di PT. Mitra Kerinci Padang, Sumatera Barat Sebagai anak perusahaan dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia(PERSERO) Jakarta
Subjek :
Pengarang : Aqsha Widianingrum
Pembimbing : Sukirman, S.H., M. Hum. Agus Mardianto S.H., M. Hum.
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2016
Call Number : 1373D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul “Penerapan Pasal 74 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Mengenai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan
(Corporate Social Responsibility / CSR) Di PT. Mitra Kerinci Padang, Sumatera
Barat Sebagai Anak Perusahaan Dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
Jakarta.” Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penerapan
tanggung jawab sosial dan lingkungan di PT. Mitra Kerinci sebagai anak
perusahaan dari PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana diwajibkan dalam
ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas dan bagaimana tanggung jawab PT. Rajawali Nusantara Indonesia
(Persero) sebagai Holding Company atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan di PT. Mitra Kerinci.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan analisis secara normatif kualitatif. Metode pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara sebagai data
pendukung. Data yang terkumpul kemudian disajikan dalam bentuk teks naratif
dan disusun secara sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Mitra Kerinci telah
melaksanakan ketentuan Pasal 74 UUPT mengenai Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan di sekitar wilayah perusahaannya. Hal ini terbukti dengan
pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang meliputi
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai holding company
memiliki kedudukan sebagai pemimpin yang bertugas mengendalikan dan
mengkoordinasikan anak-anak perusahaan sehingga memiliki tanggung jawab
penuh terhadap anak perusahaan yang dimilikinya. Bentuk kewenangan PT.
Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induk perusahaan ini berupa
adanya tanggung jawab penuh atas pelaksanaan tanggung jawab sosial dan
lingkungan setiap anak perusahaannya.

Kata kunci: Perseroan Terbatas, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(CSR), Holding Company.
Kembali