MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Penerapan pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibilitty/Csr) di PT. PLN (PERSERO)APJ Purwokerto.
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ILFI APRILIANINGRUM
|
Pembimbing | : |
Dr. Arif Suryono, , SH., MH.,
Sukurman, SH.,M., Hum.,
|
Tahun | : |
2014
|
Call Number | : |
1296D
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
Penelitian mengambil latar belakang masalah bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diamanatkan oleh pasal 74 Undanf-Undang Nomor 40 tahun 2007 masih belum jelas pengaturannya. Meskipun telah ada pengaturannyaPemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan, terbatas akan tetpi bentuk dari implemnentasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas tidak secara tegas diatur. Peneliti ingin mengetahui bagaimana, PT PLN, (Persero) AP) Purwokerto mengimplemntasikan ketentuan pasal 74 Undang-Undang Nomor, 40 tahun 2007. .................................. Dst
|
Kembali
|